ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA MESJID BLANG PAYANG
GAMPONG MEUNASAH DRANG
KECAMATAN MUARA BATU
KABUPATEN ACEH UTARA
ACEH
Web/Blog : Remaja Mesjid Meunasah Drang
ANGGARAN DASAR REMAJA MASJID BLANG PAYANG
GAMPONG MEUNASAH DRANG
KEC. MUARA BATU KAB. ACEH UTARA
ACEH
MUQADDIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Sesungguhnya
Islam adalah
agama yang sempurna dan satu-satunya
agama yang diridlai Allah SWT,
dan yang akan membawa
rahmat
bagi
semesta alam. Islam dan ajarannya yang universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir maupun
bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka
itu disadari Masjid adalah sebuah
institusi yang dibangun untuk
pembinaan taqwa.
Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan umat dalam segala aspek
kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun ibadah umum. Untuk mencapai
tujuan yang ideal tersebut, perlu
dibentuk sebuah organisasi
yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan melakukan pengawasan aktivitas di masjid.
Oleh karena itu, dengan pertolongan, taufik
dan hidayahNya,
kemudian
diikuti usaha sungguh-sungguh dan terencana,
maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama
Remaja Mesjid Blang Panyang Gampong Meunasah
Drang, disingkat
RMBP
Pasal 2
Tempat
Remaja Mesjid Blang Panyang berkedudukan di masjid Blang Panyang, yang terletak di Jl
Medan – Banda Aceh Km. 245, Gampong Meunasah Drang, kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Pasal 3
Waktu
Remaja Mesjid Blang Panyang didirikan pada tanggal 21 bulan Maret tahun
1994
BAB II
ASAS, MOTO,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
Remaja Mesjid
Blang Panyang berlandaskan Al- Qur’an, Hadist dan Ijtihad dengan tetap
mengutamakan kebersamaan dan saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.
Pasal 5
Moto
RMBP Gampong
Meunasah Drang terbuka terhadap berbagai
pemikiran dan arif mensikapi perbedaan.
Pasal 6
Tujuan
Ayat
1. Mensyiarkan islam dikalangan umat
islam dan remaja-remaji khususnya.
Ayat 2. Menghimpun
dan menjalin kekeluargaan antar sesama anggota dan masyarakat pada umumnya
Ayat 3. Membina
dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju
masyarakat Islami.
Pasal 7
Peran dan Fungsi
Ayat 1 Mempersatukan anggota RMBP dalam tali
silamturahmi
Ayat
2 Memberantas buta huruf Al-Qur’an di
kalangan remaja-ramaji RMBP khususnya dan umumnya masyarakat sekitar.
Ayat
3 Menciptakan dai-dai muda.
Ayat
4 Membentuk sumber daya manusia yang
produktif dan berdaya guna
Ayat
5 Ikut serta berperan aktif dalam
kegiatan kemesjidan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Ayat
1 Anggota RMBP ialah remaja - remaji
yang memeluk agama Islam, berdomisili di Gampong Meunasah Drang, serta memenuhi
persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga RMBP.
Ayat 2 Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda
dalam hal peran dan fungsinya.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Masa Bakti
Masa bakti
kepengurusan Remaja Mesjid Blang Panyang selama 3 (tiga) tahun.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan
Ayat
1 Dari
Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2 Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3 Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak
mengikat.
Ayat 4 Bantuan dari Masjid Blang Panyang sesuai kemampuan keuangan.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 11
Perubahan Anggaran
Ayat 1 Perubahan
Anggaran Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan jika dianggap perlu.
Ayat 2 Perubahan
Anggaran Dasar dan penjelasannya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
Pasal 12
Pembubaran Organisasi
Ayat 1 Apabila
karena satu dan lain hal, organisasi RMBP dapat dibubarkan.
Ayat 2 Pembubaran
organisasi dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
diatur
oleh Anggaran Dasar
RMBP
dimuat
dalam peraturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah
yang dihadiri segenap pengurus
dan anggota RMBP pada hari Jum’at tanggal 23 bulan Mei 2014 di masjid Blang
Panyang gampong Meunasah Drang.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA REMAJA MASJID BLANG
PAYANG GAMPONG MEUNASAH DRANG, KECAMATAN MUARA BATU, KABUPATEN ACEH UTARA.
ACEH
BAB I
KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 1
Pengurus
Penasehat
Ketua Umum
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi menurut kebutuhan
Pasal 2
Pemilihan Pengurus
Ayat 1 Pengurus Remaja Masjid Blang Panyang dipilih oleh dan dari anggota
dalam rapat pemilihan pengurus.
Ayat 2 Pengurus terpilih mempunyai
masa kerja selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
Ayat 1 Penasihat
berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
Ayat 2 Ketua
Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang
dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
Ayat 3 Ketua Umum menandatangani surat keluar dan
bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan
tugasnya kepada Wakil Ketua apabila Ketua Umum berhalangan.
Ayat
4 Wakil Ketua bertanggung jawab
mengkoordinir seksi-seksi bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap
menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
Ayat
5 Sekretaris bersamaa Ketua Umum
menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan
administrasi dan dokumen.
Ayat 6 Bendahara
bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi
organisasi baik yang baru maupun yang lama.
Ayat 7 Seksi-seksi
bertugas sesuai ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan
Ayat 8 Pengurus
harus membuat laporan tahunan secara tertulis dan melaporkannya kepada Pengurus
Masjid Blang Panyang.
Ayat 9 Pengurus
Ikatan Remaja Masjid Blang Panyang berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dalam
setiap kegiatan.
Ayat 10 Pengurus Masjid Blang Panyang mempunyai hak
Prerogatif untuk menunjuk Pengurus Remaja Masjid Blang Panyang jika dalam
keadaan darurat, yang mana keberadaannya sangat dibutuhkan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Yang menjadi anggota RMBP ialah semua jamaah masjid Blang Panyang yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota
Pasal 5
Persyaratan Keanggotaan
Syarat menjadi anggota RMBP ialah warga muslim yang tinggal
di Gampong Meunasah Drang,
Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara beragama Islam, dewasa
dan berakal sehat.
Pasal 6
Status Keanggotaan
Ayat 1 Anggota organisasi ini ialah
remaja-remaji Gampong Meunasah Drang yang
terdiri atas :
Anggota biasa, yaitu remaja-remaji yang bertempat-tinggal di gampong
Meunasah Drang yang telah memenuhi
syarat sebagai anggota.
Anggota kehormatan, yaitu remaja-remaji yang
diangkat oleh pengurus dan memiliki hak
dan kewajiban sebagaimana
anggota biasa
Ayat 2 Status keanggotaan dinyatakan gugur apabila:
Meninggal dunia
Tidak mengikuti rapat kepengurusan selama 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alas an yang jelas.
Diberhentikan oleh pengurus karena
alasan-alasan yang bisa
dipertanggung-jawabkan.
Pasal 7
Hak Anggota
Ayat 1 Anggota berhak
mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh
Pengurus.
Ayat 2 Anggota berhak
mengeluarkan pendapat, baik lisan
maupun tertulis,
Ayat 3 Anggota berhak
mengikuti Musyawarah anggota.
Ayat 4 Anggota berhak
untuk memilih dan dipilih dalam
setiap kegiatan kepengurusan.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Ayat 1 Setiap anggota berkewajiban menjaga
nama baik masjid maupun organisasi RMBP.
Ayat 2 Setiap anggota
berkewajiban mentaati
peraturan yang ditetapkan oleh
organisasi.
Ayat 3 Setiap
anggota berkewajiban
berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang
dilakukan oleh Pengurus RMBP.
Ayat 4 Membayar
iuran anggota sebesar Rp. 5.000,00 (lima
ribu rupiah) /bulan.
BAB III
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 9
Lambang
Ayat 1 Bentuk
Berlambangkan
bahwa remaja masjid di bawah naungan panji keislaman.
Ayat 2 Isi
Remaja masjid
merupakan sebuah keluarga baru bagi seluruh anggota-anggotanya.
Pasal 10
Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid Blang Panyang adalah :
BAB IV
SUMBER KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Ayat
1 Dari
Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2 Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3 Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak
mengikat.
Ayat 4 Bantuan dari Masjid Blang
Panyang sesuai kemampuan keuangan.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Musyawarah/ Rapat
Ayat 1 Musyawarah
anggota dilaksanakan
pada periode tertentu.
Ayat 2 Setahun
sekali, yang bertujuan
untuk evaluasi program kerja setahun
sebelumnya.
Ayat 3 Tiga
tahun sekali untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan progam kerja
Pengurus RMBP pada akhir
periode
dan memilih pengurus RMBP periode berikutnya.
Ayat 4 Musyawarah anggota Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan
atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga
(2/3) dari pengurus.
Ayat 5 Rapat Luar Biasa (RLB)
Pasal 12
Peserta Musyawarah
Peserta Musyawarah adalah seluruh anggota biasa dan kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
BAB VI
UNSUR PIMPINAN
Pasal 13
Ketua Pengurus
Ayat 1 Ketua Pengurus RMBP merupakan pimpinan tertinggi yang
diberi amanah untuk melaksanakan
tugasnya dan dibantu oleh
Wakil Ketua.
Ayat 2 Pembantu Pimpinan terdiri dari Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 14
Sekretaris
Ayat 1 Sekretaris membantu Ketua Pengurus RMBP dalam memimpin kepengurusan untuk masa kerja 3 tahun.
Ayat 2 Sekretaris
bertugas mengkoordinasi kegiatan administrasi kepengurusan
serta menyiapkan laporan kegiatan kerja periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.
Pasal 15
Bendahara
Ayat 1 Bendahara
membantu Ketua
pengurus
RMBP
dalam memimpin
kepengurusan untuk masa kerja 3 tahun.
Ayat 2 Bendahara bertugas mengkordinasi kegiatan keuangan kepengurusan
RMBP, menyiapkan laporan
keuangan periodik tahunan
dan akhir masa bakti.
BAB VII
UNSUR
PELAKSANA
Pasal 16
Ketua Bidang
Ayat 1 Unsur Pelaksana ialah pengurus RMBP yang bertugas melaksanakan program-program kerja yang terdiri dari :
Bidang Keagamaan
Bidang Kesenian dan Syiar
Bidang Dokumentasi
Bidang Sosial dan Humas
Bidang Pemberdayaan Perempuan
Ayat 2 Setiap Bidang dipimpin oleh seorang
Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan masing- masing.
Ayat 3 Ketua Bidang dipilih oleh Ketua Pengurus RMBP setelah mendengar masukan
dari Dewan Pertimbangan Masjid.
BAB VIII
PERATURAN
Pasal 17
Peraturan
Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga : Peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh rapat-rapat BAB IV Pasal 10 ART.
Ayat 2 Sesuatu
yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Ikatan Remaja harus
dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Perubahan
Ayat 1 Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan organisasi ini
dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga (2/3) dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
Pasal
19
Pembubaran
Ayat 1 Apabila organisasi Remaja Masjid Blang Panyang dibubarkan, maka
semua aset kekayaan organisasi diserahkan kepada Pengurus Masjid Blang Panyang Gampong
Meunasah Drang, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, ACEH.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Ayat 1 Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2 Segala ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat
anggota dan atau rapat luar biasa.
Ayat 3 Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid Blang
Panyang Gampong Meunasah Drang.
Ayat 4 Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ayat 5 Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur yang setingkat
dengan AD-ART ini,
akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Ditetapkan di Meunasah
Drang/ Masjid Blang Panyang
Pada tanggal 23 Mei 2014
REMAJA MESJID BLANG
PANYANG (RMBP)
Jalan : Banda Aceh – Medan Km. 245. Gampong Meunasah Drang,
Kec. Muara Batu
TERTANDA TANGANI
Ketua
HERI MUNANDA, AMK
|
Sekretaris
HAYATUN HUSNA, Amd. Gz
|
0 komentar:
Posting Komentar