Senin, 02 Juni 2014

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Remaja Mesjid Meunasah Drang

ANGGARAN DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA















REMAJA MESJID BLANG PAYANG
GAMPONG MEUNASAH DRANG
KECAMATAN MUARA BATU
KABUPATEN ACEH UTARA
ACEH


Web/Blog    :   Remaja Mesjid Meunasah Drang
                           Email: rmbpmdr@gmail.com












ANGGARAN DASAR REMAJA MASJID BLANG PAYANG
GAMPONG MEUNASAH DRANG
KEC. MUARA BATU KAB. ACEH UTARA
ACEH



MUQADDIMAH


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Sesungguhnya  Islam  adalah  agama  yang  sempurna  dan  satu-satunya agama  yang  diridlai  Allah  SWT,  dan  yang  akan  membawa  rahmat  bagi semesta alam. Islam dan ajarannya yang universal menjanjikan kebahagiaan bagi umatnya yang bertaqwa, baik lahir maupun bathin, di dunia dan di akhirat. Dalam rangka itu disadari Masjid adalah sebuah institusi yang dibangun untuk pembinaan taqwa.

Secara ideal, masjid merupakan pusat kegiatan umat dalam segala aspek kehidupannya, baik dalam bentuk ibadah khusus, maupun ibadah umum. Untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, perlu dibentuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan dan melakukan pengawasan aktivitas di masjid.

Oleh  karena  itu,  dengan  pertolongan,  taufik  dan  hidayahNya,  kemudian diikuti usaha sungguh-sungguh dan terencana, maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan anggaran dasar sebagai  berikut:



BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi  ini  bernama  Remaja Mesjid Blang Panyang Gampong Meunasah Drang,  disingkat RMBP
Pasal 2
Tempat

Remaja Mesjid Blang Panyang berkedudukan di masjid Blang Panyang, yang terletak di Jl Medan – Banda Aceh Km. 245, Gampong Meunasah Drang, kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Pasal 3
Waktu

Remaja Mesjid Blang Panyang didirikan pada tanggal 21 bulan Maret tahun 1994


BAB II
ASAS, MOTO, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
Asas

Remaja Mesjid Blang Panyang berlandaskan Al- Qur’an, Hadist dan Ijtihad dengan tetap mengutamakan kebersamaan dan saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.

Pasal 5
Moto

       RMBP Gampong Meunasah Drang terbuka terhadap berbagai pemikiran dan arif mensikapi perbedaan.

Pasal 6
Tujuan

Ayat 1.   Mensyiarkan islam dikalangan umat islam dan remaja-remaji  khususnya.
Ayat 2.   Menghimpun dan menjalin kekeluargaan antar sesama anggota dan    masyarakat pada umumnya
Ayat 3. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.

Pasal 7
Peran dan Fungsi

Ayat 1    Mempersatukan anggota RMBP dalam tali silamturahmi
Ayat 2    Memberantas buta huruf Al-Qur’an di kalangan remaja-ramaji RMBP khususnya dan umumnya masyarakat sekitar.
Ayat 3   Menciptakan dai-dai muda.
Ayat 4   Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna
Ayat 5   Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemesjidan.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota

Ayat 1   Anggota RMBP ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di Gampong Meunasah Drang, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga RMBP.
Ayat 2   Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal peran dan fungsinya.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Masa Bakti

Masa bakti kepengurusan Remaja Mesjid Blang Panyang selama 3 (tiga) tahun.


BAB V
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan

Ayat 1   Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2   Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3   Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
Ayat 4   Bantuan dari Masjid Blang Panyang sesuai kemampuan keuangan.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 11
Perubahan Anggaran

Ayat 1   Perubahan Anggaran Dasar serta penjelasannya dapat dilakukan jika dianggap perlu.
Ayat 2   Perubahan Anggaran Dasar dan penjelasannya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.
Pasal 12
Pembubaran Organisasi

Ayat 1   Apabila karena satu dan lain hal, organisasi RMBP dapat dibubarkan.
Ayat 2   Pembubaran organisasi dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah anggota.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 13
Aturan Tambahan

Hal-hal  yang  belum  diatur  oleh  Anggaran  Dasar  RMBP  dimuat dalam peraturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 14
Pengesahan

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah yang dihadiri segenap pengurus dan anggota RMBP pada hari Jum’at tanggal 23 bulan Mei 2014 di masjid Blang Panyang gampong Meunasah Drang.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.














ANGGARAN RUMAH TANGGA REMAJA MASJID BLANG PAYANG GAMPONG MEUNASAH DRANG, KECAMATAN MUARA BATU, KABUPATEN ACEH UTARA.
ACEH


BAB I
KEPENGURUSAN DAN PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 1
Pengurus

*      Penasehat
*      Ketua Umum
*      Sekretaris
*      Bendahara
*      Seksi-seksi menurut kebutuhan

Pasal 2
Pemilihan Pengurus

Ayat 1   Pengurus Remaja Masjid Blang Panyang dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat pemilihan pengurus.
Ayat 2   Pengurus terpilih mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 3
Kewajiban Pengurus

Ayat 1   Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
Ayat 2   Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
Ayat 3   Ketua Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua apabila Ketua Umum berhalangan.
Ayat 4   Wakil Ketua bertanggung jawab mengkoordinir seksi-seksi bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
Ayat 5   Sekretaris bersamaa Ketua Umum menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
Ayat 6   Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi organisasi baik yang baru maupun yang lama.
Ayat 7   Seksi-seksi bertugas sesuai ketentuan dan keputusan yang telah ditetapkan
Ayat 8   Pengurus harus membuat laporan tahunan secara tertulis dan melaporkannya kepada Pengurus Masjid Blang Panyang.
Ayat 9   Pengurus Ikatan Remaja Masjid Blang Panyang berkoordinasi dengan Pengurus Masjid dalam setiap kegiatan.
Ayat 10 Pengurus Masjid Blang Panyang mempunyai hak Prerogatif untuk menunjuk Pengurus Remaja Masjid Blang Panyang jika dalam keadaan darurat, yang mana keberadaannya sangat dibutuhkan.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Keanggotaan

Yang menjadi anggota RMBP ialah semua jamaah masjid Blang Panyang yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota

Pasal 5
Persyaratan Keanggotaan

Syarat menjadi anggota RMBP ialah warga muslim yang tinggal di Gampong Meunasah Drang, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara beragama Islam,  dewasa dan berakal sehat.

Pasal 6
Status Keanggotaan

Ayat 1   Anggota organisasi ini ialah remaja-remaji Gampong Meunasah Drang yang  terdiri atas :
*      Anggota biasa, yaitu remaja-remaji yang bertempat-tinggal di gampong Meunasah Drang yang telah memenuhi syarat sebagai anggota.
*      Anggota kehormatan, yaitu remaja-remaji yang diangkat oleh pengurus dan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana anggota biasa
Ayat 2   Status keanggotaan dinyatakan gugur apabila:
*      Meninggal dunia
*      Tidak mengikuti rapat kepengurusan selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alas an yang jelas.
*      Diberhentikan oleh pengurus karena alasan-alasan yang bisa dipertanggung-jawabkan.

Pasal 7
Hak Anggota

Ayat 1   Anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
Ayat 2   Anggota berhak mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tertulis,
Ayat 3   Anggota berhak mengikuti Musyawarah anggota.
Ayat 4   Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap kegiatan kepengurusan.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

Ayat 1   Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik masjid maupun organisasi RMBP.
Ayat 2   Setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
Ayat 3   Setiap anggota berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus RMBP.
Ayat 4   Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) /bulan.


BAB III
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 9
Lambang

Ayat 1   Bentuk
Berlambangkan bahwa remaja masjid di bawah naungan panji keislaman.
Ayat 2   Isi
              Remaja masjid merupakan sebuah keluarga baru bagi seluruh anggota-anggotanya.

Pasal 10
Logo

Logo Ikatan Remaja Masjid Blang Panyang adalah :






BAB IV
SUMBER KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Keuangan

Ayat 1   Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2   Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3   Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
Ayat 4    Bantuan dari Masjid Blang Panyang sesuai kemampuan keuangan.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 11
Musyawarah/ Rapat

Ayat 1   Musyawarah anggota dilaksanakan pada periode tertentu.
Ayat 2   Setahun sekali, yang bertujuan untuk evaluasi program kerja setahun sebelumnya.
Ayat 3   Tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan progam kerja Pengurus  RMBP  pada  akhir  periode  dan  memilih  pengurus  RMBP periode berikutnya.
Ayat 4   Musyawarah anggota Luar Biasa (MLB) dapat dilakukan atas persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari pengurus.
Ayat 5   Rapat Luar Biasa (RLB)

Pasal 12
Peserta Musyawarah

Peserta Musyawarah adalah seluruh anggota biasa dan kehormatan ditambah dengan undangan khusus.
BAB VI
UNSUR PIMPINAN

Pasal 13
Ketua Pengurus

Ayat 1   Ketua Pengurus RMBP merupakan pimpinan tertinggi yang diberi amanah untuk melaksanakan tugasnya dan dibantu oleh Wakil Ketua.
Ayat 2   Pembantu Pimpinan terdiri dari Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 14
Sekretaris

Ayat 1   Sekretaris membantu Ketua Pengurus RMBP dalam memimpin kepengurusan untuk masa kerja 3 tahun.
Ayat 2   Sekretaris bertugas mengkoordinasi kegiatan administrasi kepengurusan serta menyiapkan laporan kegiatan kerja periodik tahunan, dan di akhir masa bakti.

Pasal 15
Bendahara

Ayat 1   Bendahara  membantu  Ketua  pengurus  RMBP  dalam  memimpin kepengurusan untuk masa kerja 3 tahun.
Ayat 2   Bendahara bertugas mengkordinasi kegiatan keuangan kepengurusan RMBP, menyiapkan  laporan  keuangan  periodik  tahunan  dan akhir masa bakti.



BAB VII
UNSUR PELAKSANA

Pasal 16
Ketua Bidang

Ayat 1   Unsur Pelaksana ialah pengurus RMBP yang bertugas melaksanakan program-program kerja yang terdiri dari :
*      Bidang Keagamaan
*      Bidang Kesenian dan Syiar
*      Bidang Dokumentasi
*      Bidang Sosial dan Humas
*      Bidang Pemberdayaan Perempuan
Ayat 2   Setiap Bidang dipimpin oleh seorang  Ketua Bidang  dan dibantu oleh beberapa anggota, yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan masing- masing.
Ayat 3   Ketua Bidang dipilih oleh Ketua Pengurus RMBP setelah mendengar masukan dari Dewan Pertimbangan Masjid.


BAB VIII
PERATURAN

Pasal 17
Peraturan

Ayat 1   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga : Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB IV Pasal 10 ART.
Ayat 2   Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Ikatan Remaja harus dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18
Perubahan

Ayat 1   Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan organisasi ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
Pasal 19
Pembubaran

Ayat 1   Apabila organisasi Remaja Masjid Blang Panyang dibubarkan, maka semua aset kekayaan organisasi diserahkan kepada Pengurus Masjid Blang Panyang Gampong Meunasah Drang, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, ACEH.


BAB X
PENUTUP

Pasal 20
Penutup

Ayat 1   Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2   Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar biasa.
Ayat 3   Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid Blang Panyang Gampong Meunasah Drang.
Ayat 4   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ayat 5   Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur yang setingkat dengan AD-ART ini, akan diatur dalam ketentuan tersendiri.




Ditetapkan di Meunasah Drang/ Masjid Blang Panyang
Pada tanggal 23 Mei 2014
REMAJA MESJID BLANG PANYANG (RMBP)
Jalan : Banda Aceh – Medan Km. 245. Gampong Meunasah Drang, Kec. Muara Batu

TERTANDA TANGANI 

Ketua




HERI MUNANDA, AMK
Sekretaris




HAYATUN HUSNA, Amd.  Gz


0 komentar:

share

My Blog List

Mesjid Meunasah Drang

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Template designed by Liza Burhan